Ilustrasi kecelakaan mobil (Dok. Istimewa)
Penulis, Alumnus FH UNPAR, mantan Praktisi SDM, dan pemegang 7 Rekor MURI (peraih gelar akademik & sertifikasi pendidikan terbanyak di Indonesia). Setelah menuai kontroversi berkepanjangan terkait penahanan ijazah pekerja oleh pemberi kerja yang timbul di sejumlah daerah seperti di Riau dan Surabaya, akhirnya pemerintah c.q. Kementerian Ketenagakerjaan resmi memberlakukan larangan korporasi menahan dokumen pribadi milik pekerja, melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025 Tentang “Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja”. Hal tersebut diumumkan secara langsung oleh Menaker Prof. Yassierli di Jakarta, 20 Mei 2025. Penerbitan beleid dimaksud dilatarbelakangi oleh praktik, tidak mudahnya bagi pekerja guna mendapatkan kembali ijazah yang telah diserahkan sebelumnya kepada pemberi kerja atau unit usaha. Hal ini dipandang berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja sekaligus kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, selain buruh pun tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi ijazah yang telah dimilikinya, bahkan terdapat situasi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya dapat menurunkan moril serta berdampak kepada kerja dan produktivitas. Maka dalam rangka memberi perlindungan kepada pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, sesuai konstitusi, dan kenyamanan bekerja, maka pemerintah mengeluarkan aturan terkait hal tersebut.
Sumber Artikel berjudul " Penahanan Ijazah Pekerja Resmi Dilarang, Komitmen Pemerintah Lindungi Buruh ", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/kolom/pr-019346781/penahanan-ijazah-pekerja-resmi-dilarang-komitmen-pemerintah-lindungi-buruh
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/wealth